Pelayanan Teknik merupakan bagian dari program PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan. Pelayanan Teknik memiliki tugas menjaga mutu serta keandalan pasokan distribusi listrik hingga ke tingkat pelanggan.
PT. PLN (Persero) pertama kali menggulirkan pelayanan teknik pada tahun 2004 kepada pihak kedua (vendor) dengan sistem pemborongan pekerjaan. Pada tahun 2006 lingkup pekerjaan pelayanan teknik bertambah dari lingkup pelayanan gangguan ditambah pekerjaan pemeliharaan jaringan distribusi. Pada tahun itu juga mulai diterapkan perjanjian dengan Service Level Agreement (SLA).
Proses standarisasi pelayanan teknik mulai diatur pelaksanaanya pada tahun 2008 yang meliputi keseragaman lingkup pekerjaan, SLA, kuantitas dan kualitas peralatan kerja, material, ruangan dan keselamatan ketenagalistrikan (K2). Pada bulan Agustus 2009 kesepakatan tentang pelayanan teknik yang telah ditandatangani dilengkapi dengan kesepakatan proses integrasi pelayanan teknik dengan Call Center 123 dan penetapan pola pelayanan teknik menjadi 3 tingkatan, yaitu :
Pola I dengan lingkup pekerjaan :
• Pelayanan gangguan dan inspeksi jaringan distribusi
Pola II dengan lingkup pekerjaan :
• Pelayanan gangguan dan inspeksi jaringan distribusi
• Pemeliharaan jaringan distribusi (Preventif, Korektif, Khusus)
Pola III dengan lingkup pekerjaan :
• Pelayanan gangguan dan inspeksi jaringan distribusi
• Pemeliharaan jaringan distribusi (Preventif, Korektif, Khusus)
• Verifikasi dan validasi data induk jaringan (DIJ)
0 komentar: