Senin, 28 September 2015

Rompi K3 untuk Petugas Yantek

Published by Suheri on Senin, 28 September 2015  | No comments

Jika anda melihat pemandangan yang tidak biasa pada petugas Pelayanan Teknik (Yantek) khususnya di wilayah Jawa Timur, hal tersebut disebabkan adanya penambahan atribut baru yang dikenakan oleh petugas Yantek. Sejak bulan April 2014 seluruh Petugas Yantek di Jawa Timur diwajibkan untuk selalu mengenakan rompi K3 selama bertugas baik siang maupun malam hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara PLN, Vendor Pelaksana dan Petugas Yantek untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja.


Pada awal-awal pemakaian banyak cerita lucu yang disampaikan petugas terkait penggunaan rompi tersebut. Beberapa pengendara motor sempat dibuat dak dik dug saat bertemu petugas Yantek. Mereka sering disangka Petugas dari Kepolisian yang sedang melakukan rajia dijalan raya.

Rompi ini memang biasa digunakan oleh Polisi Lalulintas tetapi sebenarnya tidak hanya Polisi saja yang mengenakan rompi tersebut, pekerja perbaikan jalan raya, petugas security, pekerja tambang bahkan tukang parkir juga mengenakan rompi K3 ini. Lantas apa sebenarnya fungsi utama dari rompi tersebut?

Rompi K3 di desain khusus menggunakan bahan berwarna terang dan dilengkapi dengan bahan reflektor. Bahan reflektor akan memancarkan cahaya dalam keadaan gelap sehingga membuat pemakainya tetap terlihat. Fungsi tersebut sangat bermanfaat bagi petugas Pelayanan Teknik yang biasanya bekerja saat listrik padam akibat gangguan.

Di wilayah Jawa Timur sendiri ketentuan penggunaan rompi untuk lingkungan PLN diatur sesuai Surat Edaran GM Distribusi Jawa Timur No : ... /152/DIST-JATIM/2014 tanggal 14 Maret 2014 sebagai berikut :
  1. Petugas Teknik dengan status pegawai PLN, menggunakan rompi dengan warna orange (tulisan di Punggung "PENGAWAS TEKNIK" atau "PETUGAS TEKNIK" sesuai dengan perannya saat pekerjaan berlangsung).
  2. Petugas Teknik dengan status non pegawai PLN, menggunakan rompi dengan warna hijau muda (tulisan di punggung "PELAKSANA TEKNIK").
  3. Pemakaian seragam rompi ini bersifat wajib dan berlaku efektif mulai 1 Juni 2014



Filed in : ,
About the Author

SUHERI. Pertama kali terjun di Pelayanan Teknik tahun 2007 hingga sekarang. Artikel yang termuat dalam media ini merupakan bagian dari koleksi, catatan harian, ide serta inovasi pribadi selama berkecimpung di dunia Pelayanan Teknik.

Kami membuka peluang bagi anda untuk berbagi ide, gagasan serta inovasi demi Pelayanan Teknik yang lebih baik. Salam Yantek.

0 komentar:

    If you would like to receive our RSS updates via email, simply enter your email address below click subscribe.

ABOUT US

Pelayanan Teknik merupakan satuan tugas yang kegiatannya meliputi pekerjaan pencegahan (preventif) dan penanganan (korektif) terhadap gangguan listrik baik di sisi pelanggan maupun pada sistem jaringan distribusi.

Salam Yantek.

.

Untuk diskusi dan konsultasi Yantek :
0342-801549
59CD2655
0857-4970-1090
credo_blitar@yahoo.co.id

CONTACT US

Nama

Email *

Pesan *

Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top