Jika anda melihat pemandangan yang tidak biasa pada petugas Pelayanan Teknik (Yantek) khususnya di wilayah Jawa Timur, hal tersebut disebabkan adanya penambahan atribut baru yang dikenakan oleh petugas Yantek. Sejak bulan April 2014 seluruh Petugas Yantek di Jawa Timur diwajibkan untuk selalu mengenakan rompi K3 selama bertugas baik siang maupun malam hari. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara PLN, Vendor Pelaksana dan Petugas Yantek untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja.
Pada awal-awal pemakaian banyak cerita lucu yang disampaikan petugas terkait penggunaan rompi tersebut. Beberapa pengendara motor sempat dibuat dak dik dug saat bertemu petugas Yantek. Mereka sering disangka Petugas dari Kepolisian yang sedang melakukan rajia dijalan raya.
Rompi ini memang biasa digunakan oleh Polisi Lalulintas tetapi sebenarnya tidak hanya Polisi saja yang mengenakan rompi tersebut, pekerja perbaikan jalan raya, petugas security, pekerja tambang bahkan tukang parkir juga mengenakan rompi K3 ini. Lantas apa sebenarnya fungsi utama dari rompi tersebut?
Rompi K3 di desain khusus menggunakan bahan berwarna terang dan dilengkapi dengan bahan reflektor. Bahan reflektor akan memancarkan cahaya dalam keadaan gelap sehingga membuat pemakainya tetap terlihat. Fungsi tersebut sangat bermanfaat bagi petugas Pelayanan Teknik yang biasanya bekerja saat listrik padam akibat gangguan.
Di wilayah Jawa Timur sendiri ketentuan penggunaan rompi untuk lingkungan PLN diatur sesuai Surat Edaran GM Distribusi Jawa Timur No : ... /152/DIST-JATIM/2014 tanggal 14 Maret 2014 sebagai berikut :
- Petugas Teknik dengan status pegawai PLN, menggunakan rompi dengan warna orange (tulisan di Punggung "PENGAWAS TEKNIK" atau "PETUGAS TEKNIK" sesuai dengan perannya saat pekerjaan berlangsung).
- Petugas Teknik dengan status non pegawai PLN, menggunakan rompi dengan warna hijau muda (tulisan di punggung "PELAKSANA TEKNIK").
- Pemakaian seragam rompi ini bersifat wajib dan berlaku efektif mulai 1 Juni 2014
0 komentar: